Mengapa Harus Membuat IMB

Seiring pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk, maka makin banyak pula kegiatan pembangunan rumah/gedung oleh masyarakat, baik baru maupun renovasi. Dalam membangun atau merenovasi rumah, masyarakat tentu banyak melakukan persiapan, mulai dari tenaga, bahan/material, hingga waktu pengerjaan. Namun ada satu hal penting yang sering masyarakat lupakan sehingga akhirnya mereka menjadi kerepotan sendiri di kemudian hari. Hal penting yang dimaksud adalah membuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Berdasarkan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB bertujuan untuk mengatur, antara lain; zona peruntukan atas tanah, menata lingkungan dan kawasan, kelayakan teknis bangunan dan dampak yang ditimbulkan dari keberadaan bangunan. IMB diberlakukan bagi bangunan yang akan dibangun maupun bangunan yang telah lama berdiri (sebelum peraturan dibuat) termasuk bagi bangunan yang telah mengalami perubahan ataupun penambahan bentuk.

 

Lantas mengapa masyarakat membutuhkan IMB? Secara singkat, IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:

  • Dengan memiliki IMB maka akan memudahkan untuk masyarakat dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. IMB dilakukan agar bangunan mendapatkan kepastikan tidak mengganggu dan merugikan kepentingan orang lain.
  • Meningkatkan nilai ekonomis. Apabila masyarakat ingin menjual rumah, umumnya pembeli akan menanyakan mengenai kepemilikan IMB. Bangunan yang telah ber-IMB akan memiliki nilai tawar lebih tinggi, tetapi sebaliknya apabila IMB tidak diketahui bahkan tidak ada, maka pembeli akan enggan menawar dengan harga yang bagus.
  • IMB bisa pula menjadi agunan jika masyarakat ingin meminjam uang. Beberapa lembaga keuangan mensyaratkan adanya IMB untuk pengajuan pinjaman.
  • Tak hanya menjadi syarat dalam jual-beli akan tetapi juga bisa menjadi syarat mutlak dalam sewa-menyewa rumah. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan usaha, saat ini perusahaan/perorangan yang ingin menyewa rumah/bangunan selalu memastikan kepemilikan IMB-nya. Jadi apabila telah memiliki IMB, masyarakat tidak perlu takut dan ragu ketika ada perusahaan/perorangan yang ingin membeli atau menyewa rumah dan menanyakan, “Rumah ini ada IMB-nya, kan ?”

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan IMB dapat datang langsung ke Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kejajar, dengan membawa kelengkapan persyaratan yaitu :

  1. Mengisi formulir permohonan IMB. Formulir bisa diperoleh di Kecamatan atau kantor desa masing-masing.
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Surat pernyataan izin tetangga, diketahui Ketua RT dan RW serta Kepala Desa/kelurahan.
  4. Foto copy surat kepemilikan/penggunaan tanah (sertifikat/SPPT/Perjanjian sewa)
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- apabila sertifikat bukan atas nama pemohon.
  6. Gambar bangunan dalam 6 pandangan
  7. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) bangunan.
  8. Perhitungan konstruksi beton untuk bangunan berlantai 2 dst.
  9. Izin ROOI DPU Bina Marga Provinsi apabila bangunan di tepi jalan Provinsi.
  10. Izin DPU Kabupaten apabila bangunan di tepi sungai/saluran irigasi.

Apabila semua persyaratan sebagaimana tersebut diatas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas, dan maksimal 3 hari  IMB sudah jadi.

Tidak ada yang sulit atau berbelit, apabila semua persyaratan dan prosedur dijalani maka akan mudah dan cepat dalam mendapatkan IMB. (ASN)

Pengumuman

Ruang Pelayanan Pindah !!! Ruang Pelayanan Pindah !!! Ruang Pelayanan Pindah !!!

Ruang Pelayanan Pindah !!!

Kepada Yth khalayak ramai.Bahwa berhubung ruang pelayanan sedang dalam proses renovasi, makauntuk se

Meniko Wekdal Pelayanan Selami Sasi Romadhon

Meniko Wekdal Pelayanan Selami Sasi Romadhon

SELAMAT BULAN ROMADLONKAGEM SEDOYO MANGSARAKAT KEJAJARNYUWUN PANGAPUNTEN NGGIHJADWAL PELAYANAN WONTE

Persyaratan Damel KK Kalian KTP

PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)             &nbs

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

Kontak Kami

Jalan Dieng Km. 17 Kejajar Wonosobo
Phone: +622863302104
Email: kecamatankejajar@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatankejajar.wonosobokab.go.id