Tupoksi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ;
8. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenganan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat ;
9. Pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan ;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pengumuman
Ruang Pelayanan Pindah !!!
Kepada Yth khalayak ramai.Bahwa berhubung ruang pelayanan sedang dalam proses renovasi, makauntuk se
Meniko Wekdal Pelayanan Selami Sasi Romadhon
SELAMAT BULAN ROMADLONKAGEM SEDOYO MANGSARAKAT KEJAJARNYUWUN PANGAPUNTEN NGGIHJADWAL PELAYANAN WONTE
Persyaratan Damel KK Kalian KTP
PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK) &nbs