Profil
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 209 ayat (2) huruf f, Pemerintah Kecamatan merupakan perangkat daerah. Dalam pasal 224 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Linmas Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat , Kasubag PATEN dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris dan 4 (empat) Seksi yang masing-masing dipimpin seorang Kepala Seksi. Sedangkan Sekretariat terdiri dari Subbagian PATEN.
Pengumuman



Ruang Pelayanan Pindah !!!
Kepada Yth khalayak ramai.Bahwa berhubung ruang pelayanan sedang dalam proses renovasi, makauntuk se

Meniko Wekdal Pelayanan Selami Sasi Romadhon
SELAMAT BULAN ROMADLONKAGEM SEDOYO MANGSARAKAT KEJAJARNYUWUN PANGAPUNTEN NGGIHJADWAL PELAYANAN WONTE
Persyaratan Damel KK Kalian KTP
PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK) &nbs