Pemerintah Kecamatan Kejajar melalui Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Bantuan Keuangan (Bankeu) di Desa Campursari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pemanfaatan Bantuan Keuangan yang bersumber dari pemerintah daerah. Monev dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Kecamatan Kejajar melakukan peninjauan langsung terhadap dokumen administrasi serta kondisi riil di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Campursari.
Selain itu, kegiatan monev juga menjadi sarana evaluasi bersama antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mengidentifikasi kendala maupun permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif ke depannya.
Kasi Ekbang Kecamatan Kejajar menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap bantuan keuangan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pengelolaan anggaran desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga pembangunan di Desa Campursari dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Kejajar akan terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.